Sandal Jepit Istriku (Kisah Renungan)

Kisah ini menceritakan tentang kekhilafan seorang suami dalam memperhatikan keperluan istrinya. Sehingga sampai terlontar ucapan ‘Ah, kenapa tidak dari dulu kulakukan menjemput isteri?’ sesal hatiku.

Yang Membuat Istri Bahagia Bersama Suami

Suami Anda mungkin tidak pernah berkata-kata secara terbuka dan apa adanya kepada Anda. Setiap Anda bertanya kepadanya ia selalu menjawab dengan . . .

AMIKOM pecahkan Rekor MURI

Selasa (9/2) STMIK AMIKOM Yogyakarta mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) atas Rekor Pemrakarsa dan Penyelenggara Pameran Karya Mahasiswa Bidang Teknologi Informasi dengan Jenis Terbanyak.

Daftar Nama-Nama Klub LPI

Liga Primer Indonesia (LPI) yang rencananya akan dihelat pada Sabtu (8/1/2011) di ikuti oleh 19 klub Indonesia. Diantara 19 klub tersebut memang ada yang awalnya . . .

Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

24 Maret 2011

Islam dan Malam Pertama

Merupakan sesuatu yang wajar jika malam pertama memiliki arti khusus bagi setiap pasangan suami istri. Di sinilah momen untuk pertama kalinya laki-laki dan perempuan yang baru diikat dalam tali pernikahan bertemu dalam satu ranjang pelaminan. Pertemuan pertama ini merupakan peristiwa penting dalam rangkaian ritual pernikahan dan dapat mempengaruhi secara psikologis terhadap perjalanan kehidupan rumah tangga selanjutnya.
Setiap pasangan pasti memiliki pengalaman yang berbeda dengan malam pertamanya. Sebuah pengalaman yang tidak menyenangkan bagi pihak suami atau istri di malam pertamanya boleh jadi akan mempengaruhi perjalanan rumah tangga mereka. Dua kisah berikut ini bukan rekaan melainkan kisah sebenarnya dengan nama yang disamarkan.
Ibu Lenny mengalami kekecewaan di malam pertamanya karena sang suami menurutnya cenderung kasar dalam memulai hubungan suami istri (jima’) sedangkan dirinya menyukai kelemah lembutan. Kejadian ini terus membekas dan mempengaruhi ibu Lenny sehingga setiap kali melakukan jima’ dengan suaminya ia sama sekali tidak dapat menikmati dan selalu merasa kesakitan. Di sisi lain ia juga tidak mampu berterus terang kepada suaminya mengenai keadaan ini, dan akibatnya hingga memiliki tiga orang anak ia merasa belum dapat mencintai suaminya!
Lain lagi pengalaman Bapak Danu yang terus menyimpan kekecewaan terhadap istrinya karena tidak menjumpai adanya darah di malam pertama dan karena itu ia menduga istrinya sudah tidak perawan lagi. Bapak Danu merasa dibohongi, karena istrinya tidak berterus terang tentang keadaannya sebelum mereka menikah, sedangkan untuk bertanya ia khawatir istrinya tersinggung. Dan yang terjadi akhirnya hingga delapan tahun usia pernikahan mereka Bapak Danu merasa tidak dapat mencintai istrinya.
Kita boleh saja mengomentari dua kejadian diatas dengan menyalahkan Ibu Lenny atau Bapak Danu, tetapi kenyataannya mereka tidak bahagia dalam rumah tangga mereka karena kecewa di malam pertama!
Islam dan Malam Pertama
Malam Pertama merupakan salah satu rangkaian ritual pernikahan yang mendapat perhatian dalam Islam. Nabi kita yang mulia mengajarkan apa yang seharusnya dilakukan pasangan pengantin pada malam pertamanya agar semua aktifitas bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Di antara tuntunan beliau SAW adalah:
1. Shalat Dua Raka’at Ketika Masuk Menemui Istri.
Setelah acara walimah/resepsi selesai dan suasana sudah tenang, suami akan masuk ke kamar pengantin untuk menemui istrinya. Pada saat itu disunnahkan bagi kedua mempelai melaksanakan shalat dua raka’at.

2. Membaca Do’a bagi Mempelai Laki-laki.

Setelah selesai melaksanakan shalat, disunnahkan bagi mempelai laki-laki untuk membaca do’a sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Jika salah seorang kamu menikahi perempuan, maka ia hendaklah membaca do’a :
‘Allahumma inni as aluka khairaha wa khaira ma jabaltaha alaihi wa a’udzubika min syarriha wa min syarri ma jabaltaha alaihi’.
Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau adakan untuknya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan dari keburukan yang Engkau adakan untuknya. (HR Abu Dawud)
3. Mencairkan suasana dengan saling berdialog.
Jika setelah itu suasana masih kaku, biasanya bagi istri, sebaiknya suami tidak tergesa-gesa dengan langsung melakukan jima’. Simaklah kisah malam pertama Syaikh Asy-Sya’bi, seorang tabi’in terkenal yang menikahi seorang perempuan dari Bani Tamim bernama Zainab binti Hudhair. Syaikh Asy-Sya’bi menuturkan sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam kitabnya Ahkamun Nisaa’: “Setelah selesai walimah dan suasana kembali tenang, aku masuk menemuinya dan berkata, ‘Sesungguhnya termasuk sunnah mengerjakan shalat dua raka’at. Lalu aku berdiri melakukannya dan memohon kepada Allah agar melimpahkan kebaikan di malam ini. Ketika aku berpaling ke kanan mengucapkan salam, aku melihatnya ikut shalat di belakangku. Kemudian ketika berpaling ke kiri, aku sudah melihatnya sudah berada di tempat tidurnya. Akupun mengulurkan tanganku, tetapi ia berkata, ‘Sabarlah, sesungguhnya aku adalah perempuan yang asing bagimu. Demi Allah, kini aku sedang meniti jalan yang paling berat yang sebelumnya belum pernah ku alami. Engkau adalah laki-laki asing, aku belum mengenal perangaimu, maka ceritakanlah hal-hal yang engkau sukai untuk aku kerjakan dan hal-hal yang engkau benci untuk aku hindari. Akupun menjawab, ‘Aku suka ini dan ini, aku benci ini dan itu,… sementara ia mendengarkanku dengan penuh perhatian. Akhirnya malam yang paling indah itupun aku raih.”
4. Melakukan Jima’
Dalam melakukan jima’ pertama ini hendaknya suami tidak tergesa-gesa. Keduanya hendaknya memperlakukan pasangannya dengan lemah lembut. Interaksi yang lemah lembut dan penuh kasih sayang akan memudahkan mereka melakukan jima’ pertama ini. Sebaiknya keduanya mempelajari terlebih dahulu adab-adab dan tata cara jima’ yang diajarkan Rasulullah SAW. Sudah banyak buku karya ulama yang membahas tema ini, diantaranya Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin. Dalam salah satu pembahasannya beliau menulis tentang adab-adab jima’ sebagai berikut:
a. Membaca Basmallah dan berdo’a sebelum melakukan jima’. “Dari Abdullah bin Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang kamu ingin berjima’ dengan istrinya, hendaklah ia membaca: ‘Bismillah, Allahumma jannibnaa asy-syaithana wa jannibi asy-syaithana ma rozaqtanaa’ (Dengan nama Allah, Yaa Allah jauhkanlah syetan dari kami dan jauhkanlah syetan dari apa yang Engkau rizqikan kepada kami). Maka seandainya ditakdirkan dari hubungan itu seorang anak, anak itu tidak akan diganggu syetan selama-lamanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
b. Melakukan pemanasan (pengantar) jima’. Pengantar jima’ dimaksudkan agar suami tidak mendatangi istrinya dalam kondisi istri tidak siap. Pada hakikatnya perempuan menginginkan dari laki-laki seperti laki-laki menginginkannya dari perempuan, hanya saja kesiapan perempuan untuk melakukan jima’ tidak muncul setiap saat sebagaimana laki-laki. Beberapa pengantar jima’ misalnya: saling mencumbu dengan melakukan hubungan ringan sebelum jima’ dengan berciuman, berpelukan dan perbuatan yang lain yang kesemuanya dimaksudkan untuk memberi rangsangan dan membangkitkan gairah untuk melakukan jima’. Dengan melakukan pengantar jima’ ini diharapkan keduanya dalam kondisi benar-benar siap untuk berjima’ sehingga keduanya dapat meraih kepuasan.
c. Melakukan jima’ tanpa tergesa-gesa. Lakukanlah jima’ dengan kelembutan dan penuh kasih sayang.Jika dalam melakukan jima’ pertama ini ternyata masih terdapat kesulitan, jangan tergesa-gesa untuk menyelesaikannya pada saat itu juga. Bersabarlah, mungkin akan mudah setelah berlangsung beberapa hari. Dan apabila suami mencapai kepuasan lebih dulu, hendaknya tidak tergesa-gesa beranjak dari istrinya, tunggulah sampai istri dapat meraih kepuasan.
Dengan memperhatikan tuntunan Rasulullah SAW tersebut malam pertama disamping akan menjadi kenangan indah bagi kedua pihak, sekaligus juga bernilai ibadah disisi Allah SWT.

dikutip dari: ayonikah.net

Tatacara mandi besar (Junub)

Mandi Wajib dalam agama Islam adalah cara untuk menghilangkan hadats besar, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.
Hal yang Mewajibkan Mandi
1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh).
2. Keluar mani disebabkan oleh apapun..Ini disebut janabat/junub.
3. Mati, dan matinya bukan mati syahid.
4. Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah
sesudah melahirkan).
5. Karena wiladah (setelah melahirkan).
6. Karena selesai haid.

Fardlu Mandi
1. Niat: pada saat memulai membasuh tubuh. Lafazh niat mandi wajib:
“nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari janabati f
ardlal  lillaahi ta’aalaa” (artinya: aku berniat mandi wajib untuk
menghilangkan hadats besar dan najis fardlu karena Allah).
2. Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semu  rambut
dan kulit.
3. Keramas,lalu membasuhnya sebanyak 7 kali
4. Lalu berwudhu, namun membasuh semua setiap bagiannya dengan
penuh.berbeda dengan berwudhu biasa.
5. Terakhir menyiram seluruh anggota tubuh sebanyak 3 kali,dimulai dari
kanan lalu di lanjutkan yang kiri.
6. setelah selesai mengucapkan “Alhammdulillah”.
Sunnah Mandi
1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2. Membaca “Bismillaahirrahmaanirrahiim” pada permulaan mandi.
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan yang kanan daripada
yang kiri.
4. Membasuh badan sampai tiga kali.
5. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudlu.
6. Mendahulukan mengambil air wudlu, yakni sebelum mandi disunnatkan
berwudlu lebih dahulu.
Adapun tata caranya adalah berdasarkan hadits dari jalan Aisyah ra., ia berkata, Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk salat. Lalu beliau mengambil air dan memasukan jari – jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Pada riwayat lain dikatakan, “…dan dimasukannya jari – jari ke dalam urat rambut hingga bila dirasanya air telah membasahi kulit [kepala], disauknya dua telapak tangan lagi dan disapukannya ke kepalanya sebanyak 3 kali, kemudian dituangkan ke seluruh tubuh” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dari hadits yang mulia di atas maka urutan tata cara mandi wajib adalah :
1. Membasuh kedua tangan
2. Membasuh kemaluan
3. Berwudhu sebagaimana berwudhu untuk salat [Boleh menangguhkan
membasuh kedua kaki sampai selesai mandi (Fikih Sunnah hal. 154)]
4. Mencuci rambut dengan cara memasukan jari – jemari ke pangkal rambut
5. Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3x atau mengambil air dengan
kedua tangan kemudian menyapukannya ke kepalanya.
6. Menguyur seluruh badan
7. Membasuh kaki
Larangan
Bagi mereka yang sedang ber-junub, yaitu mereka yang masih berhadats besar, tidak boleh melakukan hal-hal sbb.:
1. Melaksanakan salat.
2. Melakukan thawaf di Baitullah.
3. Memegang Kitab Suci Al-Qur’an.
4. Membawa atau mengangkat Kitab Suci Al-Qur’an.
5. Membaca Kitab Suci Al-Qur’an.
6. Berdiam diri di masjid.
Bagi mereka yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut di atas dan ditambah larangan sebagai berikut :
1. Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
2. Berpuasa baik sunnat maupun fardlu.
3. Dijatuhi talaq (cerai).

dikutip dari: ayonikah.net

22 Maret 2011

"Facebook" Kamu, "Harimau" Kamu

Semua berawal dari fenomena (kegelisahan saya sebenarnya), bahwa ada yang membedakan gaya bersosialisasi di dunia maya dan dunia riil. Paling gampang adalah, ada akhwat atau ummahat yang di dunia riil sangat menjaga pergaulan dengan nonmahrom tapi sayangnya di dunia maya dia punya banyak teman laki-laki nonmahrom yang akan dengan mudahnya nimbrung komentar di tiap statusnya.
Well, kita berjuang ghadul bashor di lingkungan sekitar atau kampus tapi bebas ber “hai” ria di jejaring sosial, buat apa kita diam membisu saat bertemu tapi di jejaring social kita saling curhat, Masya Alloh. Bukankah aturan menjaga muru’ah (kehormatan diri) juga berlaku dimanapun kita berada, termasuk di dunia maya sekalipun. Jika kita bisa mengaplikasikan aturan main menjaga pergaulan dan menjaga izzah di dunia riil, mestinya kita juga bisa dan mau menerapkannya di dunia maya. Bahkan dalam mendakwahi lawan jenispun ada SOP-nya, tidak dengan dalih berdakwah lantas kita terima ikhwan-ikhwan jadi teman “maya” kita.
Saya merasa cemburu saat ada ummahat yang notabene mengerti ajaran menjaga izzah tapi teman nonmahrom di akunnya banyak banget. Tiap update status ikhwan-ikhwan juga ikutan komentar, waduh suaminya apa tidak cemburu ya?. Mengapa aturan menjaga pandangan dan menjaga izzah seolah memudar hanya karena kita tidak ketemu langsung face to face, padahal kalau dipikir, komentar di tiap status kan sama saja dengan kirim SMS, berarti sama saja kita sedang SMS-an dengan nonmahrom, curhat-curhatan dan cekakak cekikik bukan dengan suami kita?. Termasuk memajang foto tercantik kita yang dapat dilihat dengan mudahnya oleh ikhwan nonmahrom, sebaiknya dihindari, hatta dalam foto itu kita memakai cadar.
Semua itu untuk menjaga agar kita tidak menjadi fitnah (ujian dan cobaan) bagi orang lain, tidakkah terpikir oleh kita, bisa jadi foto kita tengah dikagumi oleh laki-laki bukan mahrom kita atau suami wanita lain. Ahsan, foto cantik kita digantikan simbol seperti bunga dan pemandangan untuk menjaga hati siapapun yang melihatnya. Bukankah syariat kita menjaga dan menutup celah bagi timbulnya kerusakan, sekecil apapun.
Poin penting dalam berjejaring sosial adalah kita harus merasa bahwa Alloh pasti sedang mengawasi tiap gerak-gerik kita, jadi mari kita terapkan sikap cerdas dalam memilah dan memilih teman. Jika ia bukan mahrommu, sebaiknya tidak berteman dengannya karena manusia adalah tempatnya khilaf dan kita tahu betul bahwa hati wanita mudah goyah (paling terasa saat haid, jadi gampang moody). Apalagi kembali merajut pertemananan dengan mantan atau seseorang yang pernah kita suka, ini big NO, NO deh! Hindari sekuat mungkin meng-add-nya. Insya Alloh, berteman dengan wanita saja atau mahrom kita, pasti jauh lebih menenangkan jiwa dan tentunya jika dibarengi niat untuk saling amar ma’ruf nahi munkar akan mendapat pahala, Insya Alloh.
Marilah akhwat dan ummahat yang baik nan salihah, tetap jaga kehormatan kita dimanapun dan kapanpun plus berhati-hati dalam bersikap maupun bertutur. Seperti yang pernah dilansir sebuah situs ternama bahwa penyebab tertinggi perceraian di Jawa Barat adalah akibat Facebook.
Jejaring sosial merk apapun tergantung pemakainya, jika pemakainya cerdas maka ia sukses memiliki jaringan (terutama bagi yang berjualan via OS), tapi jika memperturutkan hawa nafsu dan tak berilmu maka jejaring sosial hanya akan menjadi jurang gelap berbuah sesal dan dosa, Naudzubillahi min Dzalik. Wallahu a’lam.
(Penulis: Dian, ibu rumah tangga tinggal di Ambon)

 Dikutip dari eramuslim.com

16 Maret 2011

Proses Syar'i Sebuah Pernikahan

Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

1. Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah.
Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab,
“Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
- Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
- Wanita tersebut masih gadis[1], yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)
2. Nazhar (melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata,
“Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.
3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa,
“Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
- Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
- Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
- abul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)
5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)
Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah x.
3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.
PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.
Sumber: http://www.darussalaf.org/stories.php?id=1218

Hikayat Facebook

Alkisah hiduplah seorang akhwat dengan nama sebut saja Milana. Milana seorang akhwat yang mempunyai banyak pengikut, pengaruhnya besar di beberapa kalangan akhwat, dan juga merupakan salah seorang pembesar (bukan karena badannya yang besar) di dunia per-dakwah-an.
Terdengar bunyi nada dering dari HP Milana. Sebuah SMS pun telah diterima. Isi dari SMS tersebut merupakan pemberitahuan tentang adanya sebuah aksi demonstrasi munashoroh Palestina pada esok hari yang diadakan rutin tiap tahun sekali yang dilakukan oleh sebuah Parpol yang cukup besar di Indonesia. Dengan semangat ketaatan yang begitu tinggi Milana pun bergegas pulang dan tak lupa ia men-jarkom kepada seluruh pengikutnya untuk turut serta dalam aksi tersebut.
Keesokan harinya Milana beserta rombongan yang berjumlah 7 orang telah sampai di tempat berkumpulnya massa. Milana, Erin, Rossa, Windy, Selvi, Rika, dan Putri dengan atribut lengkap jilbab panjang beserta terusannya lengkap dengan simbol partai, bendera Palestina, dan tak lupa slayer untuk menutupi wajah-wajah mereka. Melihat jumlah peserta aksi yang banyak, Rika bertanya pada Murobbi tercintanya “Kenapa ya Kak, kalo aksi-aksi semacam ini banyak yang ikut, tapi kalo ada tatsqif atau dauroh qur’an malah sepi ya?” “Mungkin gak sempet kali dek” jawab Milana. “Atau Mungkin pada sekalian refreshing kali?!” celetuk Rossa tak mau kalah.
Gema takbir bergemuruh dikumandangkan oleh para peserta aksi. Sebuah grup nasyid menghibur atau lebih tepatnya menyemangati para peserta aksi dengan hits-hits andalan mereka. Sambil mendengarkan nasyid tersebut, Milana sang Akhwat pun membuka HP canggihnya dan langsung memasuki menu web browsernya dengan alamat m.facebook.com. Sejurus kemudian masuklah ia didalam dunia Facebook. Beliau langsung menyasar kolom “Whats On Your Mind”. Dan terlihatlah sebuah kalimat indah yang berasal dari dalam pikiran Milana yang ia tuangkan dalam Facebook “Subhanallah lagi ikut munashoroh Palestina, banyak banget pesertanya. siap-siap uang untuk One Man One Dollar.”
Tanpa disangka beberapa menit kemudian terlihat tulisan dalam akunnya “one new notification”. Dengan penuh semangat beliau langsung membuka dan terlihat ada seorang pengikut yang tidak hadir dengan nama Noni mengkomentari statusnya tersebut dengan bunyi “semangat trus kak Mil, afwan aku gak bisa ikut”. Baru saja Milana ingin membalas komentar tersebut tiba-tiba muncul lagi sebuah tulisan “3 new notification”. Ternyata ada dua teman Milana yang me-“like this” status Milana, dan seorang lagi dengan nama akun “Sang penebar hati” yang merupakan seorang ikhwan mengomentari dengan bunyi “wah enak ya, bisa ikut acara. Semangat terus Ustazah Milana, hehe”. Dengan sigap Milana langsung membalas komentar dari para hadirin tersebut dengan lafazh “@all syukron y atas jempolnya”, “@ Noni gpp say mudah2n yg nanti bisa ikut InsyaAllah amiiin.”. “@Sang penebar hati amiin juga. kenapa gak ikut akh”. Balasan komentar pun datang dari Sang Penebar Hati “ana masih ada urusan kerjaan, infak nya tolong ditalangin y ustadzah?!! (melas.com)”. Milana pun kembali melesatkan balasan komentarnya “siipp, tinggal nanti digantinya 2 x lipatnya ye. (ngarep.com).” dialog pun bertambah seru ketika ada seorang dengan nama akun “Omnya Joko” turut meramaikan peristiwa bersejarah itu dengan bunyi “addduh pada berisik banget, udah nanti ana aja yang bayarin semuanya (becanda.com) btw ustzh Milana ada disebelah mananya nih?”. Milana pun membalas “hiks3x pada ngelucu aja nih, ana lagi di depan kedubes Amrik ust.”
Tanpa disadari acara pun telah usai seiring dengan usainya dialog Milana dengan teman-temannya di dunia Facebook. Milana beserta rombongan pun bersiap-siap untuk pulang. Tanpa dinyana Milana pun hendak mengabadikan moment tersebut dengan kamera yang baru saja ia pinjam dari tetangganya. Ketujuh akhwat itu mempersiapkan diri untuk mengabadikan moment tersebut dengan gaya atau pose yang 'atraktif', serta 'artistik'. Milana pun memilih pose dengan gaya mengepal tangan dan menutup wajahnya dengan slayer berharap agar ia dapat meng-upload gambar tersebut sebagai profil picture akun Facebook-nya. Erin berkata kepada Milana "Kak Mil nanti di tag ya fotonya." Setelah puas dengan aktivitas melelahkan tersebut Milana beserta rombongan pun akhirnya pulang kerumah masing-masing.
Milana yang tampak lelah mencoba untuk bersemangat kembali. Sang Akhwat tersebut mengambil laptop beserta modem miliknya. Milana berniat untuk meng-upload gambar-gambar yang telah ia dapatkan untuk kemudian di-share ke teman-temannya. Sebelum ia meng-upload terlebih dahulu Milana meng-update status dengan bunyi “Munashoroh yang begitu melelahkan”. Seperti biasanya status Milana dibalas komentar oleh teman-temannya. Kali ini Erin salah seorang pengikutnya yang mengkomentari status tersebut “istirahat aja yang cukup, btw tadi es cendol yang di depan monas enak ya Kak”. Milana adalah seorang akhwat yang terkenal akan keakrabannya. Maka tak perlu waktu yang lama lagi Milana pun segera membalas komentar tersebut “iya Alhamdulillah, kpn2 kita beli lagi y.” Sebuah akun bernama “Omnya Joko” seolah tak mau ketinggalan. Segenap dengan jurus yang dimiliki ia pun turut mengomentari status Milana “wah ustazah bagi-bagi dong kalo makan es cendol?!” Terlihat pula sebuah komentar dari akun yang bernama “Rojali Al Manak Don Koll” “to Omnya Joko, es cendol dimakan atw diminum? ada apa ini? ustzh Milana sekarang jualan es cendol ya?” Melihat tingkah lucu dari teman-teman Facebook-nya, Milana pun mengakhiri percakapan tersebut dengan sebuah kata “Hiks3x...” (sebenarnya dialog yang terjadi cukup panjang, tapi berhubung khawatir para pembaca bosan membacanya maka dialog via Facebook tersebut saya ringkas—penulis)
Setelah meladeni para komentator statusnya. Milana melanjutkan kembali aktivitasnya di Facebook. Milana hendak meng-upload gambar-gambar yang telah berhasil ia dapatkan. Memakan waktu yang cukup lama dikarenakan modemnya yang memang masih kelas bawah. Milana dengan penuh kesabaran menunggu proses tersebut. Proses upload telah selesai, Milana pun memberi nama album tersebut dengan judul 'AKHWAT ZONE'. Milana pun bukan main ketika melihat ada seorang ikhwan dengan nama akun “Pecinta Rasul” yang komentar di album tersebut “wiih ibu-ibu PKK pada demo dimana nih?” Milana bertanya-tanya dalam palung hatinya yang paling dalam “bisa-bisanya dia komentar, emang gak bisa baca apa kalo itu ada tulisannya AKHWAT ZONE?” Milana pun mengambil keputusan untuk membalas komentar tersebut “afwan akh antum gak bisa baca tulisan AKHWAT ZONE ya?” “kalo gak mau diliat jangan uplod di pesbuk dong” jawab “Pecinta Rasul” dalam komentar berikutnya. Tidak seperti biasanya Milana pun merasa kesal dan tiba-tiba menjadi malas untuk membalas komentar lawan bicaranya di dunia Facebook. Milana mengambil keputusan sulit yakni menutup akun Facebook miliknya. Dengan segera ia merapikan kamar untuk kemudian tidur dengan niat istirahat agar besok bisa memulai aktivitasnya yang memang sangat-sangat padat.
Aksi munashoroh yang dilangsungkan kemarin ternyata menguras fisik Milana. Milana pun jatuh sakit yang mengharuskan ia istirahat di rumah. Dokter yang memeriksa Milana mengatakan bahwa penyebab sakitnya Milana adalah dari es cendol seharga Rp 1.500 yang ia dan kawan-kawan minum di depan Monas. Dan dengan sangat amat terpaksa membatalkan beberapa acara yang telah ia rencanakan sebelumnya. Ditemani HP canggihnya Milana pun kembali dan lagi-lagi membuka akun Facebook miliknya sambil menulis “sedang menjalani terapi penghapusan dosa, ya Allah semoga sakit yang Kau berikan dapat menghapus dosa-dosaku.”
Seseorang yang memiliki akun “Sang Penebar hati” yang merasa iba dengan sakit yang diderita Milana mengomentari status tersebut “Syafakillah Ukhti, btw gara2 aksi kemaren y?” Lain lagi dengan seorang yang bernama akun Ibnu Ahmad, ia turut mengomentari status yang mengharukan itu “sakit koq masih bisa update status, apakh kalo kita update ttg sakit maka Allah akan menyembuhkan kita?” Milana dengan sisa-sisa tenaganya berupaya keras untuk menjawab teman-temannya itu “to Sang Penebar Hati, iy akh, kata dokter sih gara-gara es cendol yang didepan monas?!, to Ibnu Ahmad yang sakit kan badannya bukan tangannya ^_^.” Milana sudah tidak kuat lagi ia akhirnya memutuskan untuk log out dan kembali melanjutkan istirahatnya yang sempat tertunda.
Keesokan harinya Milana yang sudah merasa sehat bersiap untuk melaksanakan kembali agenda dakwahnya. Peralatan beserta perlengkapan telah disiapkan. Untuk menambah semangat maka Ukh Milana (lagi-lagi) kembali membuka akun Facebook-nya kemudian menulis “siap-siap, tuk raker dilanjutkan dengan ngisi 3 tmpat, Ya Allah berikanlah kemudahan, kesemangatan dan keselamatan pada hamba Mu ini.” Di dalam angkot ia kembali melihat statusnya tersebut dan terlihat ada sebanyak “10 pemberitahuan baru”. Kesemuanya me-“like this” status tersebut dan kebanyakan memberi komentar berupa “semangat, HAMASAH, cahyo, dsb...” Melihat hal tersebut Milana hanya tersenyum manis dan membalas kesemua hal tersebut dengan ucapan “@all Syukron y ^^”.
Malam harinya setelah mengakhiri agenda yang cukup padat. Milana kembali meng-update status-nya dengan sebuah tulisan yang seolah menggantung “Alhamdulillahirobbil ‘alamin”. Para komentator yang biasanya mengomentari status Milana pun ramai-ramai berlomba untuk mengomentari terlebih dahulu status sang Mahasiswi di salah satu PTN di Indonesia itu (nampaknya status-status milik Milana diposisikan seperti wahyu dari Allah yang sedang ditunggu-tunggu oleh para teman-temannya, seperti halnya para Shahabat Nabi SAW yang sangat menanti-nantikan turunnya wahyu dari Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW—penulis). “Abis ngapain ustzh?” sergah seseorang bernama Rojali Al Manak Don Kol. “Abis makan enak y, bagi-bagi dong?!” timpal Putri seolah tak mau ketinggalan momen indah tersebut. Windy yang salah seorang pengikutnya menimpali status itu “Yarhamkillah…^^” (Windy mengira bahwa guru tercintanya itu sedang bersin). “?????????” tulis Rossa dalam balasan komentarnya. Milana yang mengamati dengan serius percakapan tersebut malah menjawab dengan jawaban yang tidak begitu mengenakkan bagi para komentatornya “apa ajja boleh” tulis Milana dalam balasan komentarnya.
Pada malam hari yang sama namun di tempat yang berbeda Rika seorang remaja putri berusia 18 tahun juga tengah sibuk mengutak-atik akun Facebook miliknya. Rika tercatat sebagai seorang siswi di salah satu SMA Negri di Jakarta. Remaja ini menjabat sebagai ketua keputrian di SMA tempat ia menuntut ilmu. Sebagai seorang ketua keputrian maka ia dituntut untuk menjadi seorang teladan bagi jundi-jundinya (anak buah). Rika juga aktif di jagat Facebook. Berbeda dengan Milana. Aktivitas Rika yang sering terlihat adalah meng-update status yang berisi ayat qur’an, hadits Nabi SAW, ucapan para Salafus Sholih, serta nasihat dari para ulama. Ia menganggap dirinya tak pantas untuk selalu berkata-kata indah sementara ia tidak mengamalkan ucapannya tersebut. Menurutnya akan terasa lebih aman apabila ia mengutip perkataan orang lain yang lebih mulia dibandingkan dengan dirinya.
Rika merasa aneh dengan tingkah murobiyyah-nya Milana yang sering update status yang menurutnya tidak jelas. Dalam hatinya ia ingin sekali mengkoreksi tingkah laku ustdzahnya yang tercinta itu. Tapi tak urung sampai dikarenakan rasa tidak enaknya kepada Milana.
Melihat gelagat seniornya di Facebook, Rika khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk bagi jundi-jundinya. Ia khawatir para teman-temannya di Rohis akan meniru para seniornya tersebut. Hal yang sangat wajar karena memang Rika sebagai seorang akhwat yang paham benar akan nilai-nilai tarbiyah. Sang Ketua Keputrian itu cemas melihat fenomena tersebut. Fenomena ketika ada ikhwan dan akhwat yang begitu “mesra” di Facebook. Fenomena bersenda gurau terhadap hal yang menurutnya tidak fundamental. Fenomena merajalelanya generasi yang suka berkeluh kesah. Dan fenomena terciptanya generasi Facebook dan memudarnya generasi robbani. Rika pun tak dapat berbuat banyak ia hanya bisa berdo’a kepada Allah semoga apa yang ia khawatirkan tidak pernah terjadi.
Dinar Zul Akbar
dinarzulakbar_mail@yahoo.com
mukminsehat.multiply.com

eramuslim.com

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More